BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama
pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan
otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan