Passing grade honorer kategori dua (K2) akan ditentukan usai tes kompetensi dasar (TKD) yang digelar 3 November. Perlakuan khusus ini menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo karena standar kompetensi honorer K2 tidak setinggi pelamar umum.
"Kalau passing grade pelamar umum lewat tes lembar jawab komputer (LJK) sudah kita tentukan pada 18 Oktober. Sedangkan honorer K2 tunggu hasil tesnya dulu," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (2/11).
Dia menambahkan, ada tiga sub tes yang akan dites besok, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelengensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Jika dengan sistem CAT, nilai ambang batasnya 250 terdiri dari TKP 105, TIU 75, dan TWK 70, maka LJK pelamar umum ditetapkan 242. Di mana terdiri dari TKP 108, TIU 70, TWK 64.