Selasa, 29 Oktober 2013

Dokumen Kurikulum 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan 
Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan 
bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 
Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan 
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta 
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan 
undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan 
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama 
pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun 
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan 
otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi 
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan 

nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. 
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya 
mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan 
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua 
warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga 
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna 
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang 
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa 
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, 
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh 
karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana 
utama dalam pembangunan bangsa dan karakter. 

Dokumen lebih lengkap:


0 komentar:

Posting Komentar